Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2026: Kelas 1, 2, dan 3 Naik Mulai Tahun Ini

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Bagi para peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Informasi ini bisa diperoleh secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di ponsel. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek besaran iuran BPJS Kesehatan:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari toko aplikasi resmi.
  2. Setelah terinstal, buka aplikasi dan klik menu "Menu Lainnya" pada halaman utama.
  3. Pilih opsi "Info Iuran" untuk melihat detail iuran yang sudah atau belum dibayarkan.
  4. Aplikasi akan menampilkan jumlah iuran yang harus dibayar berdasarkan kelas kepesertaan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas

Aturan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp150.000 per bulan.
  • Peserta Kelas II: Rp100.000 per bulan.
  • Peserta Kelas III: Rp42.000, namun dengan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2026

Pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Menurutnya, rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Nurhadi menyatakan bahwa kenaikan iuran tidak boleh mengganggu subsidi bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat meskipun ada perhitungan fiskal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi keuangan negara.

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, semakin besar manfaat yang diberikan kepada peserta, maka biaya operasional juga akan meningkat.

Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian tarif ini juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian utama.

“Kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu, padahal seharusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

Respons BPJS Kesehatan Terkait Wacana Kenaikan Iuran

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah agar program JKN tetap berkelanjutan. Menurutnya, program ini merupakan wujud kehadiran negara yang melayani hampir seluruh penduduk Indonesia.

Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan tanpa mengorbankan hak masyarakat.