
RSUD Batara Guru Menonaktifkan Dokter Spesialis Bedah Mulut Akibat Dugaan Pelecehan
RSUD Batara Guru di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengambil keputusan penting dengan menonaktifkan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS dari seluruh aktivitas medis. Keputusan ini diambil setelah dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pasien remaja. Penonaktifan ini resmi dilakukan pada hari Selasa (30/9/2025), dan menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Polres Luwu Nomor B3/402/RES.1.24/2025/SAT tanggal 29 September 2025, serta hasil koordinasi antara manajemen rumah sakit, Komite Medik, dan Komite Etik.
“Kami menonaktifkan sementara dokter JHS dari seluruh kegiatan pelayanan pasien di RSUD Batara Guru, terhitung mulai 30 September 2025, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Daud.
Dalam pernyataannya, Daud juga menyebutkan bahwa kewenangan terkait izin praktik dokter berada di tangan Dinas Kesehatan dan perizinan. Sementara itu, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu.
Memastikan Layanan Medis Tetap Berjalan Lancar
Kepala Bidang Layanan RSUD Batara Guru, Syahrul Saleh, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan layanan medis tetap berjalan sesuai standar. “Kami ingin memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan profesional,” katanya.
Langkah tegas yang diambil oleh manajemen rumah sakit ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah aktivis pemuda Luwu, Ismail Wahid, yang menilai keputusan tersebut penting demi menjaga marwah lembaga kesehatan dan melindungi pasien. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar lebih menjaga etika dan profesionalisme, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan pasien.
“Perbuatan asusila yang dilakukan JHS adalah tindakan oknum, bukan cerminan tenaga medis secara keseluruhan. Kami mendukung penuh sikap tegas manajemen agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” tambah Ismail.
Kasus Pelecehan yang Menghebohkan
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun mencuat ke publik setelah kakak korban membagikan kisah adiknya melalui media sosial. Dalam unggahan viral di akun Instagram @infokotapalopo, kakak korban menceritakan bahwa insiden terjadi saat adiknya dirawat di kamar perawatan sendirian.
Menurut keterangan yang disampaikan, dokter yang diduga sebagai pelaku datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat. “Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma,” tulis kakak korban dalam unggahan tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. “Sudah ada satu korban yang melapor. Rencana hari ini terlapor akan kami klarifikasi,” kata Jody saat dikonfirmasi.
Jody juga menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Dari hasil itu, kami resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Proses hukum terhadap JHS akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!