
Pendekatan Holistik dalam Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Berbasis Islam
Pemerintah melalui Kementerian Agama menghadirkan modul pendidikan kesehatan reproduksi remaja yang berperspektif Islam. Modul ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang sesuai dengan ajaran agama dan relevan dengan tantangan yang dihadapi remaja saat ini. Penyusunan modul dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui program Right Here Right Now 2 (RHRN2) dan Power to Youth (PtY).
Modul ini menawarkan pendekatan yang komprehensif dan moderat, dengan integrasi antara pengetahuan, sikap, serta nilai-nilai fikih dan akhlak berdasarkan prinsip maqid asy-syaru2018ah. Selain itu, modul juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap berbagai isu seperti pernikahan usia anak, perundungan, kekerasan berbasis gender, pergaulan bebas, serta pemenuhan hak anak.
Proses penyusunan modul dimulai sejak Maret 2024. Dalam proses tersebut, terlibat berbagai pihak seperti guru Bimbingan Konseling, Biologi, Pendidikan Agama Islam, PJOK, tokoh pesantren, serta dukungan dari UNFPA dan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Sebelum digunakan secara luas, modul telah melalui uji keterbacaan dan uji coba di Kabupaten Jombang dan Garut.
Implementasi modul dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain sebagai muatan lokal, materi layanan konseling, pelatihan OSIS dan kader penggerak, kegiatan keputerian, maupun disisipkan ke dalam pelajaran Fikih, Al-Quru2019an-Hadis, Akidah-Akhlak, IPA, PJOK, serta kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Ketua Dewan Pengawas YGSI, Nur Jannah, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kementerian Agama. Ia berharap modul ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi remaja. u201cKami sangat mengapresiasi kepemimpinan Kementerian Agama dalam menghadirkan modul pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman ini,u201d ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Kesehatan yang menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup warga negara. Selain itu, kebijakan ini mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui regulasi Kemenag Nomor 73 Tahun 2022 dan KMA Nomor 83 Tahun 2023.
Dengan adanya modul ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan belajar yang sehat, aman, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam. Modul ini diharapkan menjadi alat yang efektif dalam membekali remaja dengan pengetahuan dan kesadaran yang tepat tentang kesehatan reproduksi, sekaligus menjaga nilai-nilai agama dalam konteks modern.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!