
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditetapkan untuk Tahun 2026
Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski kenaikan iuran bukanlah hal baru, pemerintah terus melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi.
Ketentuan mengenai penyesuaian iuran telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa evaluasi dan perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini bertujuan agar sistem jaminan kesehatan tetap stabil dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi peserta.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan iuran ini diperlukan untuk memastikan kelangsungan program JKN. Menurutnya, semakin besar manfaat yang diberikan, maka semakin tinggi biaya yang dibutuhkan. "Keberlanjutan dari JKN akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.
Pemerintah Siapkan Skema Subsidi
Untuk mengurangi dampak kenaikan iuran terhadap masyarakat, pemerintah telah menyiapkan skema subsidi. Subsidi akan diberikan kepada sebagian peserta mandiri, khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Tujuannya adalah agar mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kesulitan finansial.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini iuran untuk peserta mandiri masih sebesar Rp35.000 per bulan. Namun, besaran iuran yang sebenarnya adalah Rp43.000 per bulan. "Jadi, Rp7.000 dari jumlah tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah," tambahnya.
Kenaikan Bertahap dan Anggaran 2026
Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran secara bertahap. Hal ini dilakukan guna meminimalkan gejolak di kalangan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa pendekatan bertahap ini penting untuk menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan. Anggaran sektor kesehatan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp114 triliun, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp244 triliun, yang akan digunakan untuk berbagai layanan kesehatan masyarakat.
Sebanyak Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan. Peserta hanya membayar Rp35.000, sementara sisanya Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Dengan kenaikan yang direncanakan, pemerintah berharap mampu menjaga kualitas dan kelangsungan program JKN tanpa mengorbankan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!