
Penangkapan Bandar Obat Ilegal di Kecamatan Kapetakan
Malam Minggu di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, berubah menjadi momen yang mencekam. Seorang pria berusia 33 tahun yang dikenal sebagai wirausaha biasa ternyata menyimpan rahasia gelap, yaitu menjalankan bisnis obat ilegal. Pria tersebut memiliki inisial TAJ alias K. Polisi berhasil menangkapnya saat sedang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan ini tidak terjadi begitu saja. Awalnya, masyarakat sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Dari laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan jejak bisnis ilegal yang dilakukan oleh TAJ.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terkait.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan beberapa jenis obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, mereka juga menemukan sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk distribusi obat ilegal tersebut. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
TAJ yang sehari-hari dianggap sebagai sosok biasa oleh tetangganya, ternyata memiliki niat untuk memperluas peredaran obat berbahaya di wilayah Cirebon. Ia tidak membantah tindakannya dan mengakui bahwa obat-obatan tersebut disimpan untuk diedarkan.
Setelah dilakukan gelar perkara, alat bukti dinilai cukup kuat sehingga status TAJ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak berhenti sampai di situ. Saat ini, pemeriksaan saksi dan pendalaman jaringan masih terus dilakukan. Ada dugaan kuat bahwa TAJ hanyalah bagian dari rantai distribusi yang lebih besar.
Polisi menjelaskan bahwa kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan memutus jalur peredaran obat ilegal di wilayah lain. Mereka menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal.
Lebih lanjut, AKP Otong Jubaedi mengingatkan masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal, terutama bagi generasi muda. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya.
Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan peredaran obat terlarang. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
Atas perbuatannya, TAJ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku menanti bagi pelaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!