
Prudential Indonesia Siap Sesuaikan Produk Asuransi Kesehatan dengan Aturan Baru OJK
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini menurunkan batas maksimal pembagian risiko atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan teknis dari OJK sebagai regulator. Meskipun begitu, perusahaan tetap berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang diberlakukan dan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi, serta penyedia layanan kesehatan.
“Risk sharing di asuransi kesehatan bukanlah hal baru. Beberapa produk asuransi kesehatan yang ada saat ini juga sudah memiliki fitur tersebut,” ujar Karin. Ia menambahkan bahwa Prudential telah menerapkan skema risk sharing pada produk PRUWell dan PRUSehat. Fitur ini berbasis biaya tanggungan (deductible) yang bisa dipilih nasabah saat membeli produk asuransi kesehatan.
Menurut Karin, keberadaan risk sharing dapat membantu menurunkan premi asuransi, tergantung pada paket yang dipilih oleh nasabah dan proses underwriting. Skema ini juga dinilai efektif dalam mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan karena nasabah akan lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan medis.
Untuk tetap kompetitif, Prudential memberikan insentif tambahan pada produk PRUWell. Nasabah yang menjaga pola hidup sehat dan tidak melakukan klaim selama 12 bulan berhak mendapatkan potongan premi hingga 20% pada periode berikutnya. Insentif ini diharapkan menjadi daya tarik bagi nasabah, terutama di tengah tantangan inflasi medis.
“Prestasi PRUWell Medical mencapai lebih dari Rp375 miliar sepanjang semester I-2025, tumbuh 3% dibanding tahun lalu,” kata Karin. Secara keseluruhan, Prudential mencatat pendapatan premi sebesar Rp9,7 triliun pada semester pertama tahun ini. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan 17% pada produk tradisional.
Perubahan Aturan OJK dan Pengertian Risk Sharing
OJK telah menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5%, dari sebelumnya 10%. Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10%.
Selain itu, istilah co-payment kini diganti menjadi risk sharing. Perubahan ini merupakan usulan dari perwakilan konsumen. Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, mereka juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk sharing.
Besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan demikian, konsumen dapat membandingkan harga antara produk tanpa risk sharing dan dengan risk sharing sebelum memutuskan untuk membeli.
Pengecualian dalam Mekanisme Risk Sharing
Terdapat pengecualian terhadap mekanisme risk sharing. Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi nasabah dalam situasi kritis.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!