
Tunggakan BPJS Kesehatan: Apakah Bisa Dibayarkan Per Individu?
Sebuah unggahan di media sosial yang mempertanyakan apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa dibayarkan secara per individu atau harus dilunasi seluruhnya dalam satu Kartu Keluarga (KK) menjadi viral. Unggahan tersebut dibagikan melalui akun X dengan nama pengguna @work* pada Senin (22/9/2025). Isi unggahan tersebut menyampaikan bahwa seorang pacar dari pemilik akun pindah kerja ke perusahaan baru yang lebih terstruktur. Namun, HRD menemukan adanya tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp16 juta. Katanya, tunggakan tersebut diberlakukan untuk enam anggota keluarga, termasuk ibunya.
Pemilik akun bertanya-tanya apakah jumlah Rp16 juta tersebut hanya untuk dirinya sendiri atau untuk seluruh anggota keluarga. Ia juga menyampaikan bahwa jika tunggakan belum dilunasi, maka pacarnya tidak bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS perusahaan. Pertanyaan ini memicu banyak respons dari warganet, yang umumnya menyatakan bahwa tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dibayarkan secara penuh untuk seluruh anggota keluarga.
Aturan BPJS Kesehatan Terkait Tunggakan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa anggota keluarga tidak dapat membayar tunggakan iuran secara individu. Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam satu KK hanya bisa dilakukan apabila seluruh tunggakan iuran dibayar penuh. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Contohnya, jika satu KK dengan enam anggota keluarga menunggak iuran selama 10 tahun, maka status kepesertaan seluruh anggota menjadi tidak aktif. Untuk mengaktifkannya kembali, seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut wajib melunasi tunggakan. Namun, berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, tunggakan yang wajib dibayar maksimal hanya 24 bulan. Artinya, apabila peserta menunggak lebih dari dua tahun, maka tunggakan yang dihitung tetap hanya selama dua tahun.
Setelah tunggakan dilunasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Cicilan
Rizzky juga menjelaskan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar dengan cara mencicilnya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.
Untuk mendaftar program REHAB, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. Nantinya, cicilan tunggakan dapat dibayarkan maksimal periode selama 12 tahapan atau 12 kali.
Berikut langkah-langkah pendaftaran program REHAB:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Selanjutnya akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
- Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia
Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan secara online. Berikut caranya:
- Lewat aplikasi JKN mobile
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan
- Masukkan password dan kode captcha
- Lalu, klik "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayarkan
- Klik "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
-
Aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan
-
Lewat Chat Assistant JKN (Chika)
- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400
- Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan mengetik angka 2
- Balas pesan Chika dengan menginputkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK
- Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal
- Nantinya Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!