BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Alat Kesehatan Peserta JKN, Kacamata Paling Sering Diajukan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan dan rawat inap, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap sejumlah alat bantu kesehatan (alkes). Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Tangerang, dr. Devi Afni, dalam sebuah podcast yang disiarkan melalui kanal YouTube Tribun Tangerang.

Kacamata sebagai Alkes yang Paling Sering Diajukan

Salah satu alat bantu kesehatan yang paling sering diajukan oleh peserta JKN adalah kacamata. Proses pengajuan dimulai dari pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke dokter spesialis mata di rumah sakit. Dokter akan meresepkan kacamata jika memang diperlukan, dan resep tersebut bisa digunakan untuk mengambil kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata sesuai dengan kelas kepesertaan. Untuk Kelas 1, plafonnya mencapai Rp 330.000, sementara Kelas 2 sebesar Rp 220.000 dan Kelas 3 sebesar Rp 165.000. Plafon ini sudah mencakup frame dan lensa. Peserta dapat membayar selisih biaya jika memilih kacamata dengan harga lebih tinggi.

Kacamata dapat diajukan kembali setelah minimal 2 tahun, asalkan ada perubahan refraksi minimal 0,5 (sferis) atau 0,25 (silindris). Namun, kacamata baca murni tidak ditanggung karena dianggap sebagai bagian dari proses penuaan, bukan penyakit.

Jenis-Jenis Alat Bantu Kesehatan Lainnya

Selain kacamata, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa alat bantu kesehatan lainnya. Contohnya adalah alat bantu dengar dengan plafon hingga Rp 1.100.000, yang dapat diajukan setiap 5 tahun. Selain itu, protesa gigi atau gigi palsu juga ditanggung dengan plafon Rp 550.000 untuk satu rahang dan Rp 1.100.000 untuk dua rahang.

BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu gerak seperti tangan atau kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck (penyangga leher), serta kruk atau tongkat untuk pasien pasca stroke atau kondisi lainnya. Semua alat ini memiliki plafon pembiayaan dan ketentuan jangka waktu pemakaian sebelum bisa diajukan kembali.

Batasan Penanggungan Alkes

dr. Devi Afni menegaskan bahwa tidak semua alat kesehatan yang berkaitan dengan tubuh bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan bersifat kosmetik, seperti pemutihan gigi atau skincare, tidak dijaminkan karena tidak berhubungan langsung dengan fungsi tubuh. “Kalau kosmetik, itu bukan penyakit. Jadi tidak bisa dijaminkan dalam program JKN,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Persyaratan Kerja Sama

Penjaminan alat bantu kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk layanan optik, fasilitas yang ingin bekerja sama harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu agar memenuhi syarat dan standar pelayanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keandalan layanan yang diberikan kepada peserta JKN.

Tips bagi Peserta JKN

dr. Devi Afni berpesan kepada masyarakat agar memahami mekanisme penjaminan alat bantu kesehatan dalam program JKN. Ia menyarankan untuk mengikuti alur yang benar, mulai dari FKTP, lalu ke rumah sakit, dan akhirnya ke optik atau penyedia alkes yang bekerja sama. Yang terpenting, pastikan iuran JKN selalu aktif agar bisa memanfaatkan manfaat program ini secara penuh.