
Perkuat Struktur SPPG dengan Libatkan Lembaga Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), diperlukan peningkatan kapasitas struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut pendapat seorang ahli hukum bisnis, Zulfikar Ali Butho dari IIB Darmajaya, penting untuk melibatkan pihak eksternal, terutama lembaga kesehatan, dalam proses pengelolaan dan pelayanan MBG.
Ali menilai bahwa meskipun struktur yang ada sudah cukup memadai, namun tantangan utamanya adalah jumlah peserta yang sangat besar. Hal ini menyebabkan beban kerja menjadi berat dan sulit untuk diatasi hanya oleh internal SPPG saja.
“Struktur yang ada sebenarnya sudah cukup. Tapi karena harus melayani jumlah yang sangat besar, jadi kewalahan. Akan lebih baik jika melibatkan lembaga kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, penglibatan lembaga kesehatan dapat memberikan dukungan teknis serta keahlian khusus dalam menghadapi risiko keracunan pangan. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan terhadap kejadian serupa di masa depan.
Dasar Hukum Terkait Keracunan Pangan
Dalam konteks hukum, terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur tindakan yang harus diambil apabila terjadi kasus keracunan pangan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang wajib melaporkannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan respons cepat dan tepat dalam menghadapi ancaman kesehatan masyarakat.
Ali menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban laporan ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga keselamatan publik. Dengan adanya laporan yang cepat dan akurat, pihak terkait dapat segera mengambil langkah-langkah preventif dan kuratif.
Pentingnya Menetapkan KLB sebagai Kejadian Luar Biasa
Selain itu, Ali menekankan perlunya menetapkan kejadian keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan ini memiliki dampak signifikan dalam mempercepat respons kesehatan dan pengambilan keputusan oleh instansi terkait.
Dengan status KLB, pihak kesehatan dapat langsung mengambil tindakan darurat, termasuk melakukan investigasi, pengujian sampel makanan, dan pengobatan terhadap korban. Selain itu, penetapan ini juga akan memicu koordinasi lintas sektor, seperti dinas kesehatan, polisi, dan lembaga lainnya, untuk bekerja sama dalam menangani masalah tersebut.
“Dengan begitu, pelayanan kesehatan bisa segera dimajukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya.
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif penting dalam memastikan ketersediaan pangan bergizi bagi masyarakat. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pihak internal dan eksternal. Penglibatan lembaga kesehatan, serta penerapan dasar hukum yang relevan, menjadi kunci dalam mencegah risiko keracunan dan meningkatkan kualitas layanan.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen bersama, diharapkan MBG dapat berjalan lebih efektif dan aman, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!