
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Pemerintah tengah merancang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Tujuan dari rencana ini adalah untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menghadapi beban keuangan yang cukup besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta. Menurutnya, keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin banyak manfaat yang diberikan, maka biaya juga akan semakin besar.
Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian utama. Untuk peserta mandiri Kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per bulan.
Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (di mana Rp 35.000 dibayarkan peserta dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Rencana kenaikan iuran tersebut telah dimasukkan dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah sedang mengkaji beberapa tantangan dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, seperti kepatuhan peserta dalam membayar iuran dan meningkatnya beban klaim.
Oleh karena itu, pemerintah menilai skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar menjaga keseimbangan antara peserta, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Penyesuaian iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan seharusnya naik tahun 2025 ini karena inflasi biaya kesehatan mencapai 15 persen setiap tahun. Beberapa anggota Komisi IX DPR RI juga menyoroti pentingnya pertimbangan matang dalam melakukan penyesuaian tarif iuran.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa kenaikan iuran bisa membuat beban masyarakat semakin berat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Nurhadi, anggota Komisi IX DPR RI lainnya, juga mengingatkan pemerintah akan konsekuensi dari menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran dapat berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
Wacana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah lama digaungkan, terutama setelah pandemi Covid-19. Di mana, setelah pandemi, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) semakin bertambah. Namun, jika iuran akan naik, maka harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Kurniasih Mufidayati, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berharap BPJS Kesehatan lebih dahulu memperbaiki layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Anggaran Kesehatan di RAPBN 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan final terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!