
Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Untuk peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran yang harus dibayarkan dapat diperiksa secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini menyediakan fitur khusus untuk mengetahui informasi terkait iuran yang sudah atau belum dibayarkan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Di halaman utama aplikasi, klik tombol "Menu Lainnya".
- Pilih opsi "Info Iuran" dari daftar menu yang tersedia.
- Setelah itu, akan muncul informasi mengenai besaran iuran yang telah dibayarkan maupun yang masih dalam proses pembayaran.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas
Aturan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berikut adalah rincian besaran iuran per kelas:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp150.000
- Peserta Kelas II: Rp100.000
- Peserta Kelas III: Rp42.000 dengan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga hanya membayar Rp35.000
Rencana Kenaikan Iuran pada Tahun 2026
Pemerintah sedang merancang adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Rencana ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Menurutnya, rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Nurhadi menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak boleh berdampak negatif terhadap subsidi bagi masyarakat. Ia meminta pemerintah tetap menjaga tanggung jawabnya terhadap keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, Nurhadi juga menyampaikan bahwa kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menekankan bahwa semakin besar manfaat yang diberikan kepada peserta, maka biaya yang diperlukan juga akan meningkat.
Sri Mulyani menambahkan bahwa penyesuaian tarif juga akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi prioritas utama.
Menkeu juga menjelaskan bahwa peserta mandiri kelas III masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Misalnya, jika tarif iuran seharusnya Rp43.000, maka peserta hanya membayar Rp35.000 karena pemerintah menanggung sisa Rp7.000.
Tanggapan BPJS Kesehatan Terkait Rencana Kenaikan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program JKN. Ia menilai bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara yang penting bagi hampir seluruh penduduk Indonesia.
Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh semua peserta. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan kesejahteraan peserta.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!