Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Ilegal dengan Nilai Fantastis

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Tersangka Peredaran Obat Ilegal di Bali

Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai mencapai sekitar Rp 1.95 miliar. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (25/9), setelah tim Diresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Nakula, Kuta; Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta; dan Jalan Pandawa I, Legian, Kuta. Pada tanggal 14 September 2025 lalu, dua orang tersangka berhasil ditangkap oleh tim Diresnarkoba Polda Bali.

Kedua tersangka tersebut adalah AR, berusia 41 tahun asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan S, berusia 46 tahun asal Bangkalan, Jawa Timur. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis obat ilegal yang termasuk dalam kategori psikotropika dan obat keras.

Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menjelaskan bahwa dari kedua tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa berbagai jenis obat tanpa izin. Beberapa di antaranya meliputi metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly, dan masih banyak lagi jenis lainnya.

Jumlah total barang bukti yang diamankan mencapai 65.028 tablet dengan nilai hampir Rp 2 miliar. Menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui seseorang yang memiliki inisial I, D, R, dan E melalui media online.

Modus operandi dari kedua tersangka adalah menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter serta obat-obatan yang mengandung psikotropika. Mereka menargetkan masyarakat umum untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 138 ayat 2 dan 2, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Berkat pengungkapan kasus ini, Polda Bali berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram. Kombes Radiant juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam melawan dan memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi bentuk peringatan bagi pelaku kejahatan terkait peredaran obat ilegal. Selain itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah tergiur untuk menggunakan obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi.