
Perubahan Kebijakan Asuransi Kesehatan dan Tanggapan dari Prudential Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru terkait batas maksimal pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan. Dalam kebijakan ini, batas maksimal risk sharing atau copayment yang sebelumnya diatur pada 10% kini diturunkan menjadi 5%. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah dalam pengelolaan biaya klaim.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan tersebut sambil menunggu ketentuan teknis lebih lanjut dari OJK. Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti OJK, Kementerian Kesehatan, asosiasi, serta penyedia layanan kesehatan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik.
Karin menekankan bahwa fitur risk sharing bukanlah hal baru dalam industri asuransi kesehatan. Beberapa produk Prudential, seperti PRUWell dan PRUSehat, telah menerapkan skema berbasis deductible yang bisa dipilih oleh nasabah sejak awal pembelian produk. Menurutnya, adanya fitur ini dapat memberikan potensi premi yang lebih rendah sesuai dengan paket asuransi yang dipilih, karena nasabah akan menanggung sebagian biaya klaim.
Edukasi Nasabah dan Transparansi Informasi
Prudential Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi kepada nasabah. Informasi yang disampaikan mencakup berbagai aspek seperti fitur produk, manfaat, premi, kondisi pengecualian, hingga proses klaim. Hal ini bertujuan agar nasabah dapat memahami secara jelas manfaat dan tanggung jawab yang terkait dengan polis yang mereka miliki.
Selain itu, Prudential juga menilai bahwa dampak dari pengecualian risk sharing terhadap kondisi darurat dan penyakit kritis masih perlu dianalisa lebih lanjut setelah aturan resmi diterbitkan. Pihak perusahaan berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara perlindungan nasabah dan keberlanjutan bisnis industri asuransi.
Perubahan Istilah dan Regulasi Terkini
Perubahan istilah dari copayment menjadi risk sharing merupakan usulan dari perwakilan konsumen. Aturan ini juga merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur copayment sebesar 10%. Selain itu, perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, mereka juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk sharing.
Besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan demikian, konsumen dapat membandingkan harga antara produk tanpa risk sharing dan dengan risk sharing sebelum memutuskan untuk membeli.
Pengecualian dalam Mekanisme Risk Sharing
Terdapat pengecualian terhadap mekanisme risk sharing. Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa adanya pembagian risiko. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah dalam situasi kritis.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat lebih transparan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Prudential Indonesia akan terus berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa nasabah mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!