Razman Berobat ke Luar Negeri, Hakim Tetap Vonis

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Vonis Razman Nasution Tanpa Kehadirannya, Hakim Tetap Mengumumkan Putusan

Sidang putusan terhadap Razman Nasution berlangsung tanpa kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meskipun demikian, majelis hakim tetap membacakan vonis pada hari ini, Selasa (30/9/2025). Alasan utama dari ketidakhadiran Razman adalah karena ia sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia. Namun, hal ini dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit dan dokter yang menangani kasusnya.

Pada 23 September 2025, JPU mengklaim telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja, tempat Razman dirawat. Saat itu, terdakwa memang sedang dalam perawatan. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 25 September 2025, Razman sudah keluar dari rumah sakit. Hal ini diperkuat oleh keterangan dokter yang memeriksa Razman, yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri.

“Kami bertanya kepada dokter dan memastikan bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri,” ujar salah satu JPU di ruang sidang.

Selain itu, JPU menerima surat dari Razman pada 26 September 2025 yang menyatakan bahwa ia akan menjalani perawatan di luar negeri. Sayangnya, surat tersebut dikirim setelah Razman tiba di Malaysia. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambuna memutuskan untuk tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran Razman.

“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim. Kami baru menerima surat tersebut pada kemarin,” jelas Syofia.

Selain itu, Syofia juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat dari dokter rumah sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan bahwa Razman tidak diharuskan menjalankan pemeriksaan di sana. Dengan demikian, alasan ketidakhadiran Razman dinilai tidak cukup kuat untuk menunda proses hukum.

Hakim juga menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman telah selesai. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf A, majelis hakim berwenang untuk memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa jika semua pemeriksaan telah selesai. Oleh karena itu, putusan diumumkan hari ini.

Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asistennya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi laporan yang diajukan dan akhirnya berujung pada persidangan.