
Jaksa Menyatakan Tidak Ada Rekomendasi untuk Berobat ke Luar Negeri
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Razman Arif Nasution untuk berobat ke luar negeri. Hal ini disampaikan pada Selasa (30/9/2025), dalam rangka persidangan terkait kasus yang menimpa Razman.
“Kami bertanya kepada dokter dan tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta, apalagi ke luar negeri,” ujar salah satu jaksa dalam persidangan tersebut. Penjelasan ini menjadi bagian dari upaya JPU untuk memperkuat argumen mereka dalam menghadapi tuntutan terhadap Razman.
Pemantauan Terhadap Perjalanan Razman
Jaksa juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Koja, tempat Razman dirawat sejak 22 September 2025. Namun, pada 25 September 2025, JPU mengetahui bahwa Razman telah keluar dari rumah sakit dan melakukan perjalanan ke Penang, Malaysia.
Pada 26 September 2025, jaksa menerima surat yang menyebutkan bahwa Razman akan dirawat di luar Jakarta. Sayangnya, surat tersebut diterima setelah Razman sudah berangkat. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur dan koordinasi antara rumah sakit dan pihak berwenang.
Sidang Vonis Dilanjutkan Meski Terdakwa Tidak Hadir
Berdasarkan keterangan jaksa, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan pembacaan vonis meskipun Razman tidak hadir. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis dapat memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa karena pemeriksaan sudah selesai. Oleh karena itu, putusan tetap dibacakan hari ini,” ujar Syofia. Keputusan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 182 ayat (1a) KUHAP.
Perjalanan Razman Tanpa Izin
Majelis hakim menilai bahwa Razman melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Surat keterangan dokter dari rumah sakit di Penang hanya menyebutkan bahwa Razman menjalani pemeriksaan, bukan kewajiban rawat inap.
“Surat itu baru kami terima Senin (29/9/2025) dan akan dipertimbangkan dalam putusan,” lanjut Syofia. Keberadaan surat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan vonis akhir.
Protes dari Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Razman tidak menerima keputusan majelis hakim yang melanjutkan sidang vonis tanpa kehadiran terdakwa. Sebagai bentuk keberatan, mereka memilih untuk keluar dari ruang sidang. Protes ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil oleh pihak tertuduh.
Kesimpulan
Sidang ini menunjukkan kompleksitas proses hukum yang terjadi dalam kasus Razman Arif Nasution. Dari sisi jaksa, penegakan hukum dilakukan dengan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menilai bahwa proses hukum tidak sepenuhnya transparan dan adil. Proses ini akan terus berlanjut, dengan harapan mendapatkan keputusan yang seadil dan sebenarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!