
Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea
Sidang putusan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9). Dalam sidang tersebut, Razman tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pengacara Razman Nasution, Rahmad Riadi, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya masih belum membaik. Ia menjelaskan bahwa Razman saat ini sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Malaysia. Untuk mendukung alasan kehadiran kliennya dalam persidangan, pihak kuasa hukum telah membawa surat rekomendasi dari dokter terkait kondisi kesehatan Razman.
"Kondisi Pak Razman masih sakit dan hari ini masih jalani pengobatan, namun kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan nanti di pengadilan, bagaimana kondisi terkini bang Razman," ujar Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rahmad juga menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya meminta penundaan sidang. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara luar biasa. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan UU ITE, putusan tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, apalagi jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Tuntutan Jaksa dan Dasar Hukum
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Atas perbuatan tersebut, Razman dinilai melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Salah satu hal yang memberatkan adalah sikap Razman yang dianggap tidak sopan selama persidangan serta merusak hak-hak martabat pengadilan. Sementara itu, keadaan yang meringankan bagi Razman adalah karena masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain Razman, mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Oleh majelis hakim, Iqlima Kim dijatuhi putusan selama enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Berupaya Memperjuangkan Klien
Rahmad Riadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan klien dalam proses hukum ini. Ia menekankan pentingnya kehadiran terdakwa dalam persidangan, terlebih jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Meskipun begitu, pihak kuasa hukum tetap akan menjelaskan situasi terkini Razman di hadapan pengadilan.
Dengan demikian, sidang putusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak, termasuk kuasa hukum, berharap agar putusan dapat diberikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!