AIPKI: Dualisme Kolegium Akibat UU Kesehatan Memicu Persaingan Dokter

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

AIPKI: Dualisme Kolegium Akibat UU Kesehatan Memicu Persaingan Dokter

Perubahan Regulasi Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran yang Menimbulkan Ketegangan

Perubahan regulasi terkait bidang kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia menimbulkan berbagai tantangan, khususnya dalam hal koordinasi antara lembaga pemerintah. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan posisi dan komposisi kolegium setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua AIPKI Wisnu Barlianto menjelaskan bahwa aturan baru ini mengakibatkan dualisme kebijakan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Hal ini menimbulkan ketidakharmonisan dalam kerja sama antara berbagai pihak terkait.

Dampak pada Pelaksanaan Uji Kompetensi

Dalam sidang perkara 111/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Wisnu menyebutkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi kini menjadi sumber ketegangan dan kegelisahan bagi penyelenggara pendidikan, termasuk fakultas kedokteran, calon dokter, dan calon dokter spesialis.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi proses pendidikan tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan kesehatan masyarakat. Wisnu menilai bahwa pergeseran posisi kolegium yang lebih dominan oleh satu pihak dapat membahayakan pendidikan kedokteran secara keseluruhan.

Harapan AIPKI untuk Kembali ke Kondisi Sebelumnya

Wisnu berharap MK dapat mengembalikan posisi, fungsi, dan kewenangan kolegium sebagaimana sebelum berlakunya Undang-Undang 17 tahun 2023. Beberapa harapan AIPKI antara lain:

  • Mengembalikan pembentukan posisi, komposisi tugas, dan fungsi serta kewenangan kolegium seperti sebelum adanya perubahan regulasi.
  • Menciptakan kerja sama yang harmonis dan kondusif tanpa adanya dualisme atau dominasi dari satu pihak.
  • Memperkuat kerja sama antara AIPKI, ARSPI, dan kolegium dalam kesejahteraan dengan payung hukum yang selaras antara Kemendikti dan Kemenkes.

Konteks Regulasi Baru

Regulasi baru ini mengganti Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Selain itu, regulasi ini juga menentukan pembentukan dan kewenangan kolegium di bawah Kemenkes. Sebelumnya, kolegium merupakan badan otonom yang dibentuk oleh organisasi profesi dan berkoordinasi dengan Kemendikti Saintek.

Perubahan ini dinilai oleh AIPKI sebagai pergeseran kewenangan yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan kesehatan.

Perkara 111/PUU-XXII/2024

Perkara 111/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Djohansjah Marzoeki, seorang dokter sekaligus Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Universitas Airlangga. Ia menguji beberapa pasal dalam UU Kedokteran, khususnya terkait definisi dan status kolegium, kewenangan disiplin/etika profesi, serta pengaturan kelembagaan kesehatan. Pemohon merasa aturan tersebut membatasi atau membingungkan peran organisasi profesi dan kolegium.

Profil AIPKI

AIPKI adalah wadah yang menghimpun seluruh fakultas kedokteran di Indonesia. Organisasi ini berperan penting dalam menjaga mutu pendidikan dokter, menyusun standar nasional, serta menjadi mitra pemerintah dalam kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran. Didirikan pada awal tahun 2000-an sebagai forum koordinasi antar fakultas kedokteran, AIPKI kini memiliki anggota sebanyak 98+ fakultas kedokteran di seluruh Indonesia.

Pengurus Pusat AIPKI periode 2025–2028 baru saja dilantik di Jakarta (Juli 2025) dengan ketua umumnya Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto (FK Universitas Brawijaya).