
Penjelasan Badan Gizi Nasional Mengenai Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan pernyataan resmi mengenai kebijakan terkini terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya, BGN menegaskan bahwa tidak ada larangan atau pemaksaan untuk menutup kantin sekolah. Justru, kantin sekolah akan bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam memenuhi hak siswa terhadap asupan gizi yang seimbang.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan hal ini melalui pesan singkat saat dikonfirmasi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan atau larangan bagi kantin sekolah untuk tetap beroperasi. Sebaliknya, BGN mendorong kolaborasi antara kantin dan SPPG agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada siswa.
Contoh Kolaborasi yang Sudah Dilakukan
Sejauh ini, sudah ada beberapa contoh kolaborasi antara kantin sekolah dan SPPG yang berhasil dilaksanakan. Salah satu contohnya adalah di Bogor, Jawa Barat, di mana beberapa kantin bekerja sama dengan SPPG untuk memenuhi kebutuhan gizi siswa. Nanik juga menyebutkan bahwa BGN membuka kesempatan bagi kantin sekolah untuk mengajukan titik lokasi yang ingin dikolaborasikan dengan SPPG dalam pelaksanaan MBG.
“Kantin atau siapa pun bisa mengajukan titik,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa BGN sangat mendukung partisipasi aktif dari pihak sekolah dan masyarakat dalam program ini.
Pengalaman Sekolah yang Tidak Menerima MBG
Namun, tidak semua sekolah bersedia menerima program MBG. Contohnya adalah SD Muhammadiyah 1 Ketelan di Surakarta, Jawa Tengah. Sekolah ini telah menjalankan Program Dapur Sehat selama 10 tahun terakhir dan merasa bahwa program tersebut sudah cukup memenuhi kebutuhan gizi siswa. Meskipun sempat ada pengajuan dari salah satu SPPG di Kota Solo, pihak sekolah memilih untuk tetap menjalankan program mereka sendiri.
Pemerintah Kota Solo justru menyambut positif keberadaan Program Dapur Sehat di sekolah tersebut. Mereka menilai program ini bisa menjadi contoh bagus bagi sekolah-sekolah lain dalam menjalankan MBG.
Persyaratan SLHS untuk SPPG
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah menetapkan syarat wajib bagi semua SPPG yaitu memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden keracunan MBG yang sebelumnya terjadi.
Zulhas menyatakan bahwa SLHS bukan hanya sebagai syarat, tetapi merupakan kewajiban hukum bagi setiap SPPG. Ia menekankan pentingnya sertifikasi ini dalam menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada siswa.
“Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap SPPG. Jika tidak memiliki SLHS, maka risiko keracunan bisa terulang kembali.
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan dengan dukungan penuh dari berbagai pihak. BGN menegaskan bahwa kantin sekolah tidak akan ditutup, tetapi justru akan bekerja sama dengan SPPG untuk meningkatkan kualitas layanan gizi. Selain itu, pemerintah juga memperketat standar keamanan makanan melalui syarat SLHS bagi SPPG. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program MBG dapat berjalan secara efektif dan aman bagi seluruh siswa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!