
BPOM Mengungkap 19 Produk Herbal Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini dilakukan melalui pengawasan intensif selama Agustus 2025. Dari total 19 produk tersebut, sebanyak 12 ditemukan melalui pengawasan offline, sedangkan 7 lainnya ditemukan melalui platform online.
Temuan ini menunjukkan komitmen BPOM untuk memerangi peredaran OBA ilegal yang sering kali mencantumkan nomor izin edar fiktif serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa sebagian besar produk yang ditemukan adalah OBA dengan klaim stamina pria, namun ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, juga ditemukan OBA dengan kandungan parasetamol yang diklaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang dicampur sibutramin.
Menurut Taruna, bahan kimia obat hanya boleh digunakan dalam resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis sangat berisiko menimbulkan dampak serius. “Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelasnya.
Sebagai contoh, sildenafil biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun, jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat, efek sampingnya bisa sangat berbahaya, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
BPOM pun mengecam praktik curang produsen nakal yang mencampurkan BKO ke dalam OBA demi keuntungan pribadi. “Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tegas Taruna Ikrar.
Tindakan BPOM Terhadap Produk Ilegal
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk yang teridentifikasi, serta melakukan takedown tautan penjualan ilegal di platform online. Saat ini, investigasi terhadap pelaku usaha tengah berjalan.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, sanksi berat menanti sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati membeli produk herbal, terutama secara online. Legalitas produk bisa dicek lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor POM terdekat.
Daftar 19 Produk Ilegal yang Ditarik BPOM
Berikut adalah daftar 19 produk ilegal yang ditarik BPOM karena mengandung bahan kimia obat:
-
Dewa Ranjang Black
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Brantas
Kandungan BKO: Deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol -
Madu Tahan Lama
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat -
Urat Kuda
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-kupu Malam
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Klebun
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Xian Ling
Kandungan BKO: Deksametason -
Jempol Kecetit
Kandungan BKO: Parasetamol -
Brastomolo Kecetit
Kandungan BKO: Natrium diklofenak dan parasetamol -
Kapsul Herbal Sari Buah Tin
Kandungan BKO: Betametason -
Kopi Macho
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat -
Kopi Jantan Gali-gali
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Kopi Arjuna
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Kopi Stamina Dewa Jantan
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Maxman Capsules
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Urat Kuda Ginseng & Sanrego
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
New Benpasti
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat -
Madu Ginseng Siberia
Kandungan BKO: Sildenafil sitrat dan tadalafil -
Slim Fast Super Strong
Kandungan BKO: Sibutramin
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!