WNA Ikut JKN, Apakah Iuran dan Layanan Sama dengan WNI?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kepesertaan Warga Negara Asing dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Warga negara asing (WNA) memiliki kesempatan untuk menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa setiap orang, termasuk pekerja rumah tangga dan warga asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

Di Bali saja, jumlah warga asing yang telah menjadi peserta BPJS mencapai lebih dari 15.000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa kepesertaan WNA dalam JKN sudah cukup luas dan berjalan secara teratur.

Persyaratan Pendaftaran bagi Warga Negara Asing

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa besaran iuran dan layanan kesehatan yang diterima oleh WNA sama dengan warga negara Indonesia (WNI). Namun, terdapat perbedaan dalam proses pendaftarannya. WNA memerlukan beberapa syarat administrasi tambahan untuk mendaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan Mandiri.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi: - Buku tabungan - Paspor - Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) - Nomor Visa Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit Number) - Surat izin kerja/berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk WNA

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA bervariasi, tergantung pada kelas kepesertaan yang dipilih. Berikut rincian besaran iurannya: - Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan - Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan - Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Layanan Kesehatan yang Diterima

Manfaat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.

Layanan kesehatan meliputi: - Fasilitas kesehatan tingkat pertama - Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan - Laboratorium - Instalasi farmasi rumah sakit - Apotek - Unit transfusi darah/Palang Merah Indonesia - Optik - Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD) - Praktek bidan/perawat atau yang setara

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung banyak layanan kesehatan, tidak semua layanan dan tindakan medis ditanggung. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: - Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) - Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik - Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel - Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual - Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri - Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat - Pengobatan infertilitas atau program hamil - Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran - Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri - Pengobatan atau tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen - Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif - Alat kontrasepsi - Perbekalan kesehatan rumah tangga - Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri - Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat) - Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja - Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta - Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri - Layanan yang sudah dijamin program lain - Layanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial - Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan