
Kerja Sama Allianz Life dengan BPJS Kesehatan dalam Skema Coordination of Benefit
PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah membangun kemitraan dengan BPJS Kesehatan berdasarkan skema Coordination of Benefit (CoB) dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga memiliki polis asuransi dari Allianz dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Brandon Heng, Chief Technical & Operation Officer Allianz Life Indonesia, menjelaskan bahwa saat ini implementasi CoB dilakukan dalam bentuk reimbursement. Dengan demikian, peserta JKN yang memiliki polis Allianz dapat mengajukan klaim selisih biaya sesuai dengan syarat dan batas manfaat yang ditetapkan.
Salah satu tantangan utama dalam penerapan skema ini adalah penyelarasan sistem antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi. Proses ini harus berjalan lancar agar klaim dapat diproses secara efektif. Selain itu, koordinasi dengan rumah sakit rekanan menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa manfaat yang diterima oleh pemegang polis sesuai dengan program JKN dan ketentuan polis perusahaan asuransi swasta.
Allianz Life berkomitmen untuk memastikan bahwa biaya klaim yang ditagihkan ke perusahaan selalu sesuai dengan prinsip medis, wajar, dan biasa. Untuk mendukung hal ini, Allianz Life bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam melakukan pemantauan dan komunikasi aktif dengan rumah sakit dan klinik terdekat.
Selain itu, Allianz Life juga berkoordinasi dengan regulator terkait penyesuaian biaya asuransi kesehatan. Perusahaan juga memantau perkembangan usulan penerapan tarif maksimum agar koordinasi klaim manfaat asuransi kesehatan dapat berjalan lebih baik.
Penerapan Skema CoB di BPJS Kesehatan
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa skema Coordination of Benefit (CoB) dalam program JKN sudah mulai diterapkan sejak Juli 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pelaksanaan CoB telah dilakukan pada sejumlah fasilitas layanan kesehatan bahkan sebelum aturan resmi berlaku.
Meski demikian, Ghufron tidak memberikan detail jumlah peserta yang menggunakan skema ini. Menurutnya, melalui CoB, peserta JKN-KIS kelas 1 dan kelas 2 dapat meningkatkan layanan kesehatan mereka dengan menambah biaya sendiri dari perusahaan tempat bekerja atau dari asuransi tambahan.
Penerapan skema CoB ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta JKN, terutama dalam hal akses layanan kesehatan yang lebih luas dan pengurangan beban biaya. Dengan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi seperti Allianz Life, diharapkan proses klaim dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Komitmen kedua belah pihak dalam menjaga kualitas layanan dan keandalan sistem akan menjadi kunci keberhasilan penerapan skema CoB. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan percaya dalam mengakses layanan kesehatan yang disediakan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!