
Penanggung Jawab Biaya Pengobatan untuk Kasus Keracunan MBG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi korban keracunan yang terjadi akibat Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjelaskan bahwa dana yang tersedia di BGN akan digunakan untuk menutupi semua biaya perawatan medis yang dibutuhkan oleh para korban.
"Kita memiliki dana yang bisa kita gunakan, seperti dari operasional dan kejadian luar biasa. Semua biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN," ujar Nanik saat berada di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (25/9/2025).
Tidak Ada Beban pada Orang Tua atau Pemerintah Daerah
Nanik menekankan bahwa biaya pengobatan tidak akan dikenakan kepada orang tua, sekolah, atau pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa rumah sakit yang merawat korban dapat langsung menghubungi BGN untuk menyelesaikan pembayaran.
"Kami tidak membebani siapa pun, termasuk orang tua atau pemerintah daerah. Nanti rumah sakit cukup memanggil kami ke BGN," jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan adanya kasus di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, di mana ada tagihan sebesar Rp350 juta dari rumah sakit yang sepenuhnya ditanggung oleh BGN. Bahkan, jumlah miliaran rupiah telah disiapkan untuk penanganan kasus serupa.
Standar Operasional Baru untuk Setiap SPPG
Selain itu, Nanik juga menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan menerapkan standar operasional baru. Salah satu syarat utama adalah koki di setiap SPPG harus memiliki sertifikat dari lembaga resmi.
"Dalam dunia chef, ada berbagai asosiasi dan lembaga pangan. Chef-chef yang bekerja di restoran biasanya sudah memiliki sertifikat karena mereka wajib memiliki sertifikasi. Jika tidak memiliki sertifikasi, mereka tidak boleh masuk. Untuk yang belum memiliki sertifikasi, mereka akan mengikuti tes dan pendidikan selama tiga bulan agar bisa mendapatkan sertifikasi tersebut," ujar Nanik.
Sanksi Berat untuk SPPG yang Melanggar SOP
Bagi SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), pihak BGN memberikan sanksi berupa pemberhentian. Bahkan, kepala SPPG juga akan diberhentikan.
"SPPG yang melanggar SOP akan diberhentikan, begitu pula dengan kepala SPPG. Kami sangat serius dalam menangani hal ini. Kami akan menutupnya secara langsung dan bersikap tegas karena semua harus mengikuti petunjuk teknis. Dapur yang higienis pasti tidak akan menghasilkan kejadian yang tidak diinginkan," tegasnya.
Kolaborasi dengan Instansi Terkait
Nanik juga mengungkapkan bahwa pihak BGN telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, Badan Inteligen Negara (BIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia menjelaskan bahwa sedang dilakukan investigasi terhadap dua dapur di Bandung Barat yang diduga terlibat dalam kasus keracunan.
"Pemilik kedua dapur ini berasal dari satu yayasan. Saat ini, dapur tersebut sudah ditutup. Kami sangat memperhatikan setiap nyawa yang terkena dampak kasus ini. Satu nyawa pun sangat berarti bagi kami," katanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!