
Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Meningkat di Pasaran, Berisiko bagi Kesehatan dan Negara
Di berbagai wilayah pedesaan dan pasar tradisional, rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak ditemukan. Meskipun harganya lebih murah dibandingkan rokok resmi, produk ini justru membawa risiko besar terhadap kesehatan pengguna. Produk yang tidak melalui proses pengawasan standar ini seringkali mengandung bahan kimia berbahaya dalam kadar yang melebihi batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencatat peningkatan jumlah peredaran rokok ilegal sejak awal tahun 2025. Produk-produk ini biasanya tidak memenuhi ketentuan komposisi bahan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini membuatnya sangat berisiko bagi konsumen.
Dr. Reni Wulandari, ahli toksikologi dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai dapat mengandung zat-zat berbahaya seperti tar, nikotin, dan logam berat dalam kadar yang lebih tinggi. "Produsen rokok ilegal sering kali menggunakan bahan baku berkualitas rendah tanpa proses filtrasi yang memadai," tambahnya. Dengan demikian, konsumsi rokok ilegal bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk penyakit pernapasan dan kanker.
Selain ancaman bagi kesehatan, pembelian rokok ilegal juga merugikan negara. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai mencapai lebih dari Rp5 triliun per tahun. Angka ini berasal dari potensi pajak yang tidak terserap karena produk tersebut tidak memiliki pita cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai. "Cukai bukan hanya soal pungutan negara, tetapi juga bentuk pengendalian pemerintah terhadap produk berisiko tinggi. Rokok tanpa cukai belum tentu aman, dan justru bisa lebih berbahaya," tegasnya.
Ciri-Ciri Rokok Tanpa Cukai
Beberapa ciri-ciri yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi rokok ilegal antara lain:
- Tidak memiliki pita cukai resmi pada bungkusnya.
- Dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar.
- Kemasan tampak polos atau mencurigakan, tidak mencantumkan informasi produksi secara lengkap.
Pemerintah juga telah membuka layanan pengaduan masyarakat jika menemukan peredaran rokok ilegal. Melalui kampanye bertajuk "Cukai Itu Perlindungan", masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap dampak konsumsi rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun hukum.
Meskipun harganya murah, rokok tanpa cukai bukanlah pilihan yang aman. Selain mengandung zat berbahaya yang tidak terkontrol, rokok ilegal juga berkontribusi pada kerugian negara. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam memberantas peredarannya untuk melindungi generasi masa depan. Dengan kesadaran yang tinggi dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan keamanan serta kesehatan masyarakat terjaga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!