
Penonaktifan SPPG Akibat Insiden Keamanan Pangan
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam insiden terkait keamanan pangan. Sebanyak 56 SPPG dinyatakan tidak beroperasi sementara setelah adanya laporan kasus gangguan kesehatan pada sejumlah penerima manfaat usai mengonsumsi makanan dari tempat tersebut.
Beberapa SPPG yang dinonaktifkan antara lain SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung di Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. Nonaktif sementara adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua proses pelaksanaan program tetap aman dan bermutu.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap masalah keselamatan pangan. Setiap SPPG harus memenuhi standar yang sudah ditentukan," ujar Nanik saat memberikan pernyataan di Jakarta, Senin (29/9).
Selain itu, puluhan SPPG yang dinonaktifkan sedang menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, seperti perbaikan, penguatan pengawasan, atau sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.
BGN juga menegaskan komitmennya untuk memastikan insiden serupa tidak terulang. Dengan penguatan pengawasan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga.
Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Pengaduan
Untuk memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan, BGN membuka kanal pengaduan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG serta memastikan setiap potensi masalah dapat dideteksi dini.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kanal pengaduan ini merupakan sarana penting untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat. Dengan demikian, setiap isu yang muncul dapat segera ditangani secara cepat dan efektif.
"BGN membuka kanal pengaduan masyarakat dan memperkuat mekanisme monitoring di lapangan. Hal ini untuk memastikan setiap persoalan dapat segera terpantau dan ditangani dengan cepat," ujar Hida.
Menurutnya, momentum evaluasi kali ini akan dimanfaatkan sebagai perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola SPPG. Fokus pengawasan mencakup seluruh aspek, mulai dari rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan di dapur, hingga distribusi ke penerima manfaat.
Dengan langkah-langkah ini, BGN berkomitmen untuk memastikan bahwa Program MBG tetap berjalan dengan baik dan aman, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi target utama program ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!