
Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah merancang rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Langkah ini diambil dengan alasan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya penyesuaian tarif, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa layanan kesehatan tetap tersedia dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Untuk mengurangi potensi ketidaknyamanan di masyarakat, pemerintah juga menyediakan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri. Tujuannya adalah agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan finansial yang berlebihan.
Sejarah Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Sejak awal pelaksanaan program JKN, pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan terkait besaran iuran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan perubahan tarif bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga kelangsungan program JKN. Menurutnya, keberlanjutan dari program ini sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta.
"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa dengan semakin besar manfaat dari BPJS Kesehatan, maka biaya juga harus meningkat. "Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," katanya.
Subsidi untuk Peserta Mandiri
Meskipun iuran naik, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat. Salah satunya adalah bagi peserta mandiri. Saat ini, iuran peserta mandiri mencapai Rp 35 ribu, namun seharusnya sebesar Rp 43 ribu. Selisih Rp 7 ribu tersebut dibayarkan oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI), meski kemampuan finansial peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama.
Penyesuaian Iuran Dilakukan Bertahap
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap pada tahun depan. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis dalam dokumen tersebut.
Penyesuaian iuran dilakukan secara bertahap guna mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Alokasi Anggaran Sektor Kesehatan
Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.
Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satu bagian dari anggaran tersebut adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!