
Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Luwu Memasuki Tahap Akhir
Penyidikan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter JHS, seorang tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah memasuki tahap akhir. Polres Luwu telah menetapkan tersangka dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa penyidik telah menjerat JHS dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal-pasal tersebut melarang keras setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
“Penetapan pasal didasarkan pada hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan,” ujar Jody Dharma.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Bagi pelaku yang berprofesi tertentu, termasuk tenaga medis, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mendalami alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain. Prinsip kami, penanganan perkara ini harus profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambah Jody.
Tekanan Publik atas Kasus Ini
Kasus ini mendapat perhatian publik sejak mencuat di media sosial akhir Juni lalu. Kisah korban, seorang remaja berusia 17 tahun, viral dan memicu gelombang simpati. Ribuan warganet mendesak polisi segera mengusut kasus hingga tuntas.
Pemerhati perlindungan anak di Sulawesi Selatan menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, sekaligus pengingat pentingnya sistem pengawasan internal di fasilitas layanan publik.
Langkah Internal Pemerintah Daerah
Status dokter JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memicu langkah internal pemerintah daerah. Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan disiplin.
“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Awwabin, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum kini mempelajari langkah selanjutnya. “Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. Jika sudah inkrah, barulah diberhentikan secara tetap,” jelasnya.
Sikap RSUD Batara Guru
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil sikap tegas. “Setelah ada surat resmi, kami akan rapat bersama Komite Etik, Komite Medik, dan Persatuan Dokter Gigi untuk menentukan langkah. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan rumah sakit adalah penonaktifan sementara,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski sudah ditetapkan tersangka, JHS masih memiliki hak-haknya. “Dalam perspektif kami, tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Statusnya belum terdakwa. Karena itu, kami perlu memprosesnya bersama jajaran terlebih dahulu, tidak bisa serta-merta menetapkan putusan,” tandasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!