
Pemerintah Memastikan Keamanan Produk Perikanan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk membahas respons pemerintah terhadap kasus paparan radioaktif pada udang beku ekspor dari Cikande. Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan komitmen kuatnya dalam menangani situasi ini secara cepat dan tepat.
“Pemerintah melalui Satgas telah bergerak cepat menangani kasus ini dengan pendekatan ilmiah, sesuai standar internasional, serta terukur. Tujuannya adalah memprioritaskan keamanan pangan, industri udang, kesehatan masyarakat, dan menjaga kepercayaan dunia terhadap mutu hasil perikanan Indonesia,” ujar Zulhas.
Fokus utama pemerintah dalam penanganan kasus ini adalah memastikan pengawasan mutu hasil perikanan tetap berjalan sesuai standar nasional maupun internasional. Seluruh proses produksi dan distribusi udang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan agar kepercayaan pasar global terhadap produk perikanan Indonesia tetap terjaga.
Berdasarkan hasil investigasi, kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di kawasan industri Cikande, tidak menyebar ke rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Status Kejadian Khusus radiasi radionuklida Cs-137 hanya untuk kawasan industri Cikande. Langkah ini diambil untuk memudahkan penanganan dekontaminasi dan memastikan keamanan produk yang akan diekspor.
Upaya pencegahan juga dilakukan di Tanjung Priok untuk mencegah masuknya kontainer terkontaminasi. Dari sisi kesehatan, sebanyak 1.562 pekerja dan masyarakat telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada dampak kesehatan serius akibat paparan radionuklida tersebut.
“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan ketat, memberikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat terdampak, serta memastikan industri udang nasional tetap aman, sehat, dan berdaya saing di pasar global,” tambah Zulhas.
Rakortas ini juga menyepakati bahwa penetapan status khusus radiasi Cs-137 di Cikande, Serang, dilakukan untuk memudahkan penanganan dekontaminasi. Sementara itu, pemusnahan hanya diberlakukan pada udang yang terbukti berada di atas ambang batas kontaminasi. Udang yang berada di bawah ambang batas dipastikan aman dan tidak dimusnahkan.
Dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah berharap dapat menjaga reputasi industri perikanan Indonesia di pasar global. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan konsumen dan menjaga kesejahteraan para pekerja di kawasan industri Cikande.
Komitmen pemerintah dalam menangani kasus ini menunjukkan bahwa keamanan pangan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan pendekatan ilmiah dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pengawasan mutu hasil perikanan Indonesia tetap terjaga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!