
BPOM Kembali Tarik 19 Produk Herbal dari Pasaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan sejumlah produk herbal yang beredar di pasar. Dalam pengumuman terbaru, sebanyak 19 obat bahan alam (OBA) dinyatakan ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya. Bahan-bahan tersebut memiliki potensi menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk masalah jantung.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini dilakukan melalui dua metode pengawasan. Sebanyak 12 produk ditemukan melalui pengawasan langsung atau offline, sementara 7 lainnya ditemukan melalui platform daring. Penemuan ini menunjukkan adanya penggunaan nomor izin edar palsu pada beberapa produk. Selain itu, BPOM juga menemukan kandungan bahan kimia keras seperti sildenafil (bahan aktif dalam Viagra), parasetamol, sibutramin, hingga steroid seperti deksametason dan betametason.
u201cBKO adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan efek samping berat,u201d tegas Taruna Ikrar.
Bahaya Bahan Kimia Obat yang Terkandung
Beberapa bahan kimia yang ditemukan dalam produk-produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang sangat tinggi. Sildenafil, misalnya, dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika digunakan secara sembarangan. Sementara itu, sibutraminu2014yang sering ditemukan pada produk pelangsingu2014dapat menyebabkan efek samping seperti mulut kering, insomnia, jantung berdebar, hipertensi, hingga gangguan saraf.
Selain itu, parasetamol yang terkandung dalam beberapa produk bisa berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis berlebihan, terutama bagi penderita penyakit hati. Sementara steroid seperti deksametason dan betametason bisa menyebabkan gangguan hormonal dan efek samping pada sistem pencernaan serta kulit.
Peringatan untuk Masyarakat
BPOM menegaskan kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada produk herbal yang menawarkan klaim instan atau hasil cepat. Konsumen diminta untuk selalu memverifikasi izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
u201ckesadaran masyarakat adalah kunci utama pencegahan. Jangan sembarangan mengonsumsi obat herbal tanpa memastikan legalitas dan keamanan produknya,u201d tambah Taruna Ikrar.
Langkah yang Harus Diambil oleh Konsumen
Untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi, masyarakat disarankan:
- Memeriksa nomor izin edar pada kemasan produk.
- Mengakses situs resmi BPOM untuk memverifikasi informasi.
- Menghindari produk yang menawarkan efek instan atau tanpa bukti ilmiah.
- Tidak mengonsumsi obat herbal tanpa konsultasi dengan ahli kesehatan.
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih melindungi diri dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk yang tidak aman. BPOM terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat dan makanan di Indonesia untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!