Dinas Kesehatan Grobogan Pantau Ketat MBG, SPPG Wajib Penuhi IKL dan SLHS

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Standar Kesehatan yang Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan kini dikelola dengan aturan yang lebih ketat, demi memastikan keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat. Dinas Kesehatan setempat menekankan pentingnya mematuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan, terutama bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG wajib memenuhi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta memiliki Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Aturan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap kasus keracunan makanan yang sering terjadi di wilayah lain. Kepala Dinas Kesehatan Grobogan, dr Djatmiko, menjelaskan bahwa pengelola SPPG harus menjalani proses verifikasi yang melibatkan berbagai tahapan. Mulai dari pengujian kualitas air hingga uji sampel makanan di laboratorium. Selain itu, semua tenaga yang terlibat dalam pengolahan makanan juga wajib mengikuti pelatihan.

“Dari aturan MBG, minimal 50 persen tenaga pengolah wajib sudah mengikuti pelatihan,” ujar dr Djatmiko. Pelatihan ini menjadi salah satu syarat utama dalam mendapatkan SLHS, yang merupakan surat kelayakan sanitasi.

Proses Verifikasi dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Tahapan awal yang harus dilakukan oleh pengelola SPPG adalah mengajukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). IKL mencakup pemeriksaan kualitas air, uji sampel makanan di laboratorium, serta pengecekan tata cara sanitasi ruang produksi. Setelah lulus inspeksi, pengelola harus mengajukan permohonan pelatihan penjamah makanan untuk tenaga pengolah.

Hasil pelatihan tersebut menjadi dasar dalam pengurusan SLHS ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). SLHS hanya bisa diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk sertifikat pelatihan, hasil uji kualitas air, dan data laboratorium dari sampel makanan.

Selain dokumen utama, pengelola SPPG juga diminta melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, serta berbagai dokumen teknis lainnya. Tim DPMPTSP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum SLHS diterbitkan.

Pengawasan Tetap Dilakukan Meski Sertifikat Sudah Keluar

Meski SLHS sudah diterbitkan, pengawasan tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga selama proses distribusi. Menurut dr Djatmiko, jika makanan terlambat dikonsumsi setelah dikirim, maka kualitasnya bisa terganggu.

“Kami terus memantau agar tidak ada kejadian keracunan yang bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Jumlah SPPG di Kabupaten Grobogan

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, saat ini terdapat 43 SPPG di Grobogan. Dari jumlah tersebut, 31 unit sudah aktif beroperasi, sedangkan 12 lainnya masih dalam tahap persiapan. Sebanyak 25 SPPG telah mengikuti pelatihan penjamah makanan, dan jumlah ini terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran para pengelola.

dr Djatmiko menyebutkan bahwa setelah muncul kasus keracunan di daerah lain, banyak pengelola SPPG yang mulai memperhatikan pentingnya pelatihan dan pengurusan SLHS. Ia meminta seluruh pengelola segera menyelesaikan prosedur tersebut agar Grobogan tetap aman dari kejadian serupa.