
Kepatuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Kabupaten Cirebon Masih Rendah
Di Kabupaten Cirebon, hanya sebagian kecil dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 75 penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG), baru 26 yang memenuhi standar kesehatan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan setempat agar tidak terjadi kasus keracunan seperti yang sempat terjadi di daerah lain.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menegaskan bahwa seluruh SPPG dalam program MBG wajib memiliki SLHS. Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah potensi keracunan. Ia menyatakan bahwa saat ini banyak SPPG telah mengajukan SLHS, namun masih diperlukan upaya lebih keras agar semua penyelenggara segera menyusul.
Eni menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat. Meski Kabupaten Cirebon belum masuk daftar daerah yang mendapat perhatian khusus, ia tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan. Untuk memperkuat pencegahan, Dinkes Cirebon telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah serta mitra penyelenggara MBG.
Dalam waktu dekat, seluruh SPPG akan diundang untuk pembinaan, pendampingan pengajuan SLHS, serta penyuluhan terkait keamanan pangan. Selain itu, tim Dinkes rutin melakukan monitoring lapangan. Pemeriksaan mencakup kondisi dapur, kualitas air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kebersihan peralatan masak dan makan. Bahkan, dilakukan uji usap pada alat dapur untuk memastikan tidak ada kontaminasi bakteri.
Menurut Eni, inspeksi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya ruang dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak. Semua proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu, standard laik sehat juga mewajibkan adanya tenaga ahli gizi di setiap SPPG. Kehadiran ahli gizi dinilai penting agar kualitas layanan gizi benar-benar terjamin.
Ketentuan ini mengharuskan satu SPPG memiliki satu ahli gizi. Standar ini ditetapkan agar program makan bergizi gratis lebih terjamin. Selain soal tenaga, Dinkes juga mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu masak. Makanan tidak boleh dimasak terlalu dini agar tetap aman saat disajikan. Air yang digunakan harus bebas bakteri E. Coli, bahan makanan wajib segar, dan penyajian dilakukan secara higienis.
Dinkes pun membuka peluang bagi SPPG untuk mengajukan pelatihan mandiri bagi penjamah makanan. Tujuannya adalah agar kualitas layanan bisa terus ditingkatkan. Eni mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 75 SPPG di Kabupaten Cirebon, namun baru 26 yang mengajukan SLHS. Ia berkomitmen untuk terus mendorong semua SPPG agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi. Tujuannya jelas, melindungi anak-anak penerima makan bergizi gratis dari potensi keracunan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!