Peningkatan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Diumumkan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Akan Naikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini diambil dengan alasan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun demikian, pemerintah menyadari bahwa tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan tersebut. Oleh karena itu, akan disiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Kebijakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Sejak program JKN diperkenalkan, pemerintah telah beberapa kali melakukan penyesuaian. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap pada tahun depan. Pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak. Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Penyesuaian iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Alokasi Anggaran Sektor Kesehatan

Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan, dalam hal ini untuk subsidi iuran. Pembiayaan BPJS Kesehatan sebesar Rp 59 triliun dialokasikan bagi bantuan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan target 96,8 juta orang, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) sebanyak 2,5 juta orang.

Penggunaan Anggaran Lainnya

Setelah pembiayaan BPJS, pos anggaran terbesar berikutnya digunakan untuk layanan rumah sakit yang diproyeksikan mencapai Rp 30 triliun. Anggaran ini mencakup dukungan operasional 38 Rumah Sakit Pemerintah Pusat hingga penyediaan vaksin untuk sekitar 2 juta anak. Selain itu, ada juga pembangunan RS di 34 kabupaten kota daerah terpencil dengan anggaran dari Bapak Presiden sebesar Rp 9,7 triliun.

Program pengembangan pendidikan dokter dan dokter spesialis turut mendapat alokasi Rp 2,5 triliun. Pada urutan ketiga, anggaran terbesar Kementerian Kesehatan dialokasikan untuk layanan primer seperti Puskesmas dan Posyandu, dengan nilai Rp 24 triliun. Setengah dari anggaran ini dialokasikan ke Kementerian Kesehatan, sementara setengahnya lagi ke pemerintah daerah.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Setelah mengalami beberapa kali penyesuaian, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru sesuai dengan kategori peserta yang berlaku saat ini:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dibayarkan oleh pemerintah pusat langsung ke BPJS Kesehatan.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Gaji minimum yang digunakan untuk perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan batas tertinggi Rp 12 juta per bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
  • Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dengan Rp 35.000 dibayar oleh peserta dan Rp 7.000 sebagai subsidi dari pemerintah.
  • Kelas II: Iuran sebesar Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Iuran sebesar Rp 150.000 per bulan.